HAK-HAK ANAK, PERLINDUNGAN DAN POLA ASUH ANAK
Asslamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
Salam terindah dari Sahabat Keluarga Indonesia, semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan Hidayah, Taufik dan InayahNya
kepada Keluarga-keluarga Indonesia. Semoga di masa pandem ini kita semuanya di jauhkan oleh Allah Subhanahuwata'aala dari
Covid 19 dengan tetap melakukan ikhtiar dengan Gerakan 3 M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun dengan menggunakan air mengalir.
Berikut akan kami sampaikan materi singkat tentang Hak-hak Anak, Perlindungan Anak dan Pola Asuh Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.( Pasal 1 UU RI Nomor :23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak )
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.( Pasal 3 UU RI Nomor :23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak )
Pola asuh anak adalah suatu proses yang ditujukan untuk meningkatkan serta mendukung erkembangan fisik, emosional, sosial, finansial, dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa. Hal ini menjadi tanggungjawab orangtua sebab orangtua merupakan guru pertama untuk anak dalam mempelajari banyak hal, baik secara akademik maupun kehidupan secara umum.
Bagaimana serta apa saja yang harus di lakukan orang tua tentang pola asuh yang di terapkan dalam mengasuh anak-anaknya ?
Yuuk ....lihat lengkapnya DISINI
Berencana itu....Keren...
0 Response to "HAK-HAK ANAK, PERLINDUNGAN DAN POLA ASUH ANAK"
Post a Comment