LAMBANG-LAMBANG NEGARA KESATUAN REPULBLIK INDONESIA



Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Lambang-lambang Negara tersebut anatar lain :

1. Garuda Pancasila

        Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda

Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. 


2. Lagu Indonesia Raya

    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. dan di perdengarkan pertama pada Acara Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan secara terus menerus Lagu Kebangsaan selalu di nyanyikan pada kegiatan-kegiatan kebangsaan.

3. Bendera Sang Merah Putih 

    Setiap Negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari Negara itu. Seorang warganegara yang setia adalah seseorang yang sanggup empertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan. 

Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009. Lebih jelasnya dapat di lihat  DISINI

SAMSI JEMBER BERBUAT BAIK JANGAN SEKALI DAN BERBUAT JAHAT BAIK SEKALI

0 Response to "LAMBANG-LAMBANG NEGARA KESATUAN REPULBLIK INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel