LAMBANG-LAMBANG NEGARA KESATUAN REPULBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Lambang-lambang Negara tersebut anatar lain :
1. Garuda Pancasila
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda
Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman. dan di perdengarkan pertama pada Acara Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan secara terus menerus Lagu Kebangsaan selalu di nyanyikan pada kegiatan-kegiatan kebangsaan.
3. Bendera Sang Merah Putih
Setiap Negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari Negara itu. Seorang warganegara yang setia adalah seseorang yang sanggup empertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.
Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009. Lebih jelasnya dapat di lihat DISINI
0 Response to "LAMBANG-LAMBANG NEGARA KESATUAN REPULBLIK INDONESIA"
Post a Comment