PERAN ORMAS DALAM PENCEGAHAN TRAFFIKING
Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan - Sumber : WikiPedia )
Human Trafficking atau perdagangan manusia adalah perekrutan, pengiriman,
atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan
eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang
hanya menguntungkan satu pihak saja. (Trafficking Victims
Protection Act PBB 2000).Sumber : www.kompasiana.com
Apa dan bagaimana cara pencegahan Human traffiking ikuti materi dari Fatayat NU Jawa Timur DI SINI
0 Response to "PERAN ORMAS DALAM PENCEGAHAN TRAFFIKING"
Post a Comment