PERAN ORMAS DALAM PENCEGAHAN TRAFFIKING



Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan - Sumber : WikiPedia )
Human Trafficking atau perdagangan manusia adalah perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. (Trafficking Victims Protection Act PBB 2000).Sumber : www.kompasiana.com

Apa dan bagaimana  cara pencegahan Human traffiking ikuti materi dari Fatayat NU Jawa Timur DI SINI



https://docs.google.com/presentation/d/1eIo5usOjsqaqFSP2E7yCLHy2WSj9RBKz/edit#slide=id.p1
SAMSI JEMBER BERBUAT BAIK JANGAN SEKALI DAN BERBUAT JAHAT BAIK SEKALI

0 Response to "PERAN ORMAS DALAM PENCEGAHAN TRAFFIKING"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel