Menurut WHO definisi anak adalah dihitung sejak seseorang di
dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Menurut Undang - Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang
perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk juga yang masih di dalam kandungan. Anak merupakan aset
bangsa yang akan meneruskan perjuangan suatu bangsa, sehingga harus
diperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya (Depkes RI, 2014). Pernikahan anak dan pertunangan anak adalah kebiasaan dimana anak-anak di bawah umur, sering sebelum masa pubertas, dinikahkan atau ditunangkan dengan orang lain yang lebih tua atau dengan anak di bawah umur lainnya. Biasanya pernikahan anak identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi.
Maka BKKBN dengan Program Generasi Berencana ( GenRe ) telah menyiapkan Program Persiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja dengan membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK-R ), Saka Kencana dan Pemilihan Duta GenRe dari tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi sampai tingkat Nasional dengan harapan para remaja siap menikah pada usia 25 tahun bagi Laki laki dan usia 20 tahun bagi perempuan dan dengan di bekali Ketrampilan ( Life Skill ) remaja. Informasi dampak yang di timbulakan dari perkawinan anak dapat di lihat DI SINI
0 Response to "DAMPAK PERKAWINAN ANAK"
Post a Comment