ANGGARAN DASAR IPeKB INDONESIA TAHUN 2017
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
PENYULUH KELUARGA BERENCANA (IPeKB) INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya masyarakat
adil dan makmur melalui norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera adalah
bagian dari tujuan negara, sebagai cita-cita luhur bangsa indonesia. Oleh
karena itu masalah kependudukan, harus dikendalikan oleh seluruh komponen
bangsa, yang memiliki kepedulian dan atau keberpihakan pada perjuangan untuk
mewujudkan cita-cita dimaksud.
Bahwa Perjuangan meraih
cita-cita untuk mewujudkan Keluarga Kecil, bahagia
sejehtera melalui pelaksanaan Program Kependudukan,Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK
),dalam
perkembangannya sangatlah
dinamis dan mengalami fluktuasi yang sangat berarti, sebagai akibat dari perubahan
lingkungan strategis globalyangberimplikasi terhadap tuntutan perubahan arah kebijakan program, dimana
pelaksanaan yang semula menggunakan pendekatan demografis, harus menjadi lebih
difokuskan kepada pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak-hak reproduksi
keluarga.
Pada sisi yang lain, hadirnya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah memberi dampak yg besar terhadap arah kebijakan Program KKBPK, terutama
lampiran n, secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kesinambungan
Program Keluarga Berencana saat ini dan terutama dimasa mendatang
Dampak secara nyata dari
pelaksanaan UU 23/ 2014 tersebut dalam pelaksanaan Program KB Nasional, salah
satunya adalah pengelolaan
Penyuluh KB oleh Pusat serta tersertifikasinya Penyuluh KB.Selain itu memberi peluang pemberdayaan dan
peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam
pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
Menyadari sepenuhnya kondisi
seperti yang di uraikan di atas, maka untuk mempertahankan eksistensi
keberadaan dan untuk memperkuat kedudukan peran dan fungsi Penyuluh KB, atas
berkat Rachmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa tanggung jawab yang
tinggi, dengan ini penyuluh KB yang
memiliki keinginan yang sama, menyatakan
sikap untuk membentuk suatu wadah organisasi profesidengan Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama “Ikatan
Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia” disingkat IPeKB Indonesia.
2.
IPeKB Indonesia berkedudukan
di Ibu Kota Negara dengan perwakilan di Ibu Kota Provinsi dan Ibu Kota
Kabupaten/Kota.
BAB II
AZAS
Pasal 2
IPeKB Indonesia berazaskan
Pancasila
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
IPeKB Indonesia memiliki
status:
1.
Tidak ada hubungan hierarki
dengan organisasi/lembaga lain maupun perorangan ditingkat manapun.
2.
Organisasi profesi.
3. Tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama dan golongan tertentu.
Pasal 4
IPeKB Indonesia memiliki
sifat:
1.Demokratis,Mandiri,profesional,
sosial kemasyaratan dan tidak
komersial
2.Memiliki keleluasaan untuk
mengembangkan diri.
3.Berdasarkan kesamaan tujuan.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
IPeKB Indonesia bertujuan :
1. Menyatukan Penyuluh KB,
Pengelola KB,individu dankelompok masyarakatyang
mempunyai cita-cita yang sama, baik berstatus PNS maupun bukan.
2. Memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan
kesejahteraan anggota.
3. Meningkatkan kompetensi
profesi.
4. Memperjuangkan hak-hak
anggota.
5. Meningkatkan kepedulian
dan peran serta dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota IPeKB Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang
berstatus Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) dan
Pengelola KB Tingkat Kecamatan serta masyarakat yang peduli terhadap program
KB.
2.
Status keanggotaan IPeKB :
a.
Anggota Biasa.
b.
Anggota Luar Biasa
c.
Anggota Kehormatan.
3. Ketentuan
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Struktur organisasi IPeKB
Indonesia terdiri dari:
1.
Di Pusat disebut IPeKB
Indonesia Pusat.
2.
Di Provinsi disebut IPeKB
Indonesia Daerah.
3.
Di Kabupaten/kota disebut IPeKB Indonesia Cabang.
Pasal 8
KepengurusanIPeKB Indonesia
terdiridari :
1.
Dewan
PengurusPusat ( DPP),DewanPengurusDaerah (DPD) dan Dewan PengurusCabang (DPC).
2.
Dewan
PengurusPusat,Dewan PengurusDaerah dan Dewan PengurusCabangterdiridaripengurus inti , Pengurus Teras dan
pengurusharian.
3.
Pengurus inti terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
4.
Pengurus Teras terdiri dariPengurus inti ditambah Ketua I, Ketua II,
Sekretaris I,Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara IIdanatau wakil ketua wakil sekretarisdan wakil
bendahara.
5.
Pengurus Harian terdiri dari pengurus inti, pengurusterasditambahDepartemen, Bidang, Pengembangan Departemen, Seksi
dan Unit Pelaksana Tekhnis ( UPT)
6.
Kepengurusan IPeKB
Indonesia( DPP,DPD,DPC) dilengkapi dengan Dewan Penasehat dan DewanPembina.
7.
Pengurus inti dipilih oleh
musyawarah Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA) dan Musyawarah Cabang
(MUSCAB)
untuk jangka waktu 4 (empat)
tahun.
8.
Pengusulan nama pengurus selain pengurus inti, dilakukan oleh pengurus inti
dan tim formatur terpilih
9.
Pengurus inti boleh menjabat maksimal 2 (dua) periode dalam jabatan yang
sama dan tingkatan yang sama.
(terhitung sejak tanggal ditetapkannya Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPeKB Indonesia ini),
BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
1.
Dewan PengurusPusatmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaankeputusanMusyawarahNasional.
2.
Dewan PengurusPusatberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 1
kepadamusyawarahnasionalberikutnya.
3.
Dewan PengurusDaerahmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas
pelaksanaankeputusanMusyawarahDaerah.
4.
Dewan PengurusDaerahberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 3
kepadaMusyawarahDaerahberikutnya.
5.
Dewan PengurusCabangmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas
pelaksanaankeputusanMusyawarahCabang.
6.
Dewan PengurusCabangberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 5
kepadamusyawarahCabangberikutnya.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN
PASAL 10
1.
Alat
kelengkapan terdiri dari :
a.
Dewan
Kehormatan
b.
Kode Etik
Profesi
c.
Kode Etik
Perilaku Jabatan
2.
Ketentuan Alat
Kelengkapan IPeKB Indonesia diatur dalam Kode Etik Profesi dan Kode Etik
Perilaku
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1.
MusyawarahNasional (MUNAS),
MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia
merupakanotoritastertinggiuntukmenetapkanpengurus inti, kebijakanumum dan menilaisertamensyahkanpertanggungjawabanpengurus.
2.
MusyawarahNasional (MUNAS),
MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia
dilaksanakan 4 (empat) tahunsekali.
Pasal 12
1.
Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Pusat disebut Musyawarah Nasional (MUNAS)
dihadiri oleh Pengurus Pusat,utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang
serta Anggota dan undangan lainnya.
2.
Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Provinsi disebut Musyawarah Daerah
(MUSDA) dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta anggota
dan undangan lainnya.
3.
Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Kabupaten/Kota disebut Musyawarah
Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota dan undangan lainnya.
Pasal 13
1.
Rapat kerja adalah tindak lanjut dari hasil Musyawarah
Nasional (MUNAS),MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia.
2.
Rapat Kerja dilaksanakan minimal satu
kali dalam dua tahun.
Pasal 14
1. Macam-macam rapat antara lain:
a.
Rapat Kerja Pengurus.
b.
Rapat Koordinasi.
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Konsultasi.
2.
Ketentuan Macam-macam rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan IPeKB Indonesia
bersumber dari :
1.
Iuran anggota.
2.
Sumbangan, bantuan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
3.
Hasil Usaha yang dilakukan oleh unit khusus IPeKB Indonesia
4.
Ketentuan besaran Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
( PO )
Pasal
16
Kekayaan IPeKB Indonesia adalah seluruh
barang/inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi aset
organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Nasional (MUNAS).
2.
Musyawarah Nasional pada ayat (1) minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari
Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan pengurus Daerah.
3.
Keputusan Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui minimal oleh 1/2 +1
peserta yang hadir.
Pasal 18
Organisasi IPeKB Indonesia
dapat dibubarkan secara internal oleh :
1.
Musyawarah Umum di pusat yang selanjutnya
disebut musyawarah nasional (MUNAS) yang dilakukan khusus untuk itu, apabila
diusulkan oleh 2/3 pengurus Pusat, 2/3 pengurus daerah dan 2/3 pengurus cabang.
2.
Keputusan pembubaran ini sah
apabila dihadiri oleh 2/3 utusan tersebut pada ayat 1 dan diputuskan oleh 1/2+1
dari yang hadir.
3.
Keputusan pembubaran
diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling lambat 7 (tujuh) hari
kemudian.
4.
Segera setelah pembubaran
IpeKB Indonesia maka mantan pengurus pada periode terakhir harus menyelesaikan
urusan hutang-piutang dan kewajiban lainnya.
5. Kekayaan yang masih ada diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 19
IPeKB Indonesia mempunyai
atribut khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1.
Ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah
nasional (MUNAS).
0 Response to "ANGGARAN DASAR IPeKB INDONESIA TAHUN 2017"
Post a Comment