ANGGARAN DASAR IPeKB INDONESIA TAHUN 2017

 

ANGGARAN DASAR

 

IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA (IPeKB) INDONESIA

 

 

MUKADIMAH

 

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur melalui norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera adalah bagian dari tujuan negara, sebagai cita-cita luhur bangsa indonesia. Oleh karena itu masalah kependudukan, harus dikendalikan oleh seluruh komponen bangsa, yang memiliki kepedulian dan atau keberpihakan pada perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dimaksud.

Bahwa Perjuangan meraih cita-cita untuk mewujudkan Keluarga Kecil, bahagia sejehtera melalui pelaksanaan Program Kependudukan,Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ),dalam perkembangannya sangatlah dinamis dan mengalami fluktuasi yang sangat berarti, sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis globalyangberimplikasi terhadap tuntutan perubahan arah kebijakan program, dimana pelaksanaan yang semula menggunakan pendekatan demografis, harus menjadi lebih difokuskan kepada pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak-hak reproduksi keluarga.

Pada sisi yang lain, hadirnya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak yg besar terhadap arah kebijakan Program KKBPK, terutama lampiran n, secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kesinambungan Program Keluarga Berencana saat ini dan terutama dimasa mendatang

Dampak secara nyata dari pelaksanaan UU 23/ 2014 tersebut dalam pelaksanaan Program KB Nasional, salah satunya adalah pengelolaan Penyuluh KB oleh Pusat serta tersertifikasinya Penyuluh KB.Selain itu memberi peluang pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.

Menyadari sepenuhnya kondisi seperti yang di uraikan di atas, maka untuk mempertahankan eksistensi keberadaan dan untuk memperkuat kedudukan peran dan fungsi Penyuluh KB, atas berkat Rachmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan ini  penyuluh KB yang memiliki keinginan yang sama,  menyatakan sikap untuk membentuk suatu wadah organisasi profesidengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

 

1.       Organisasi ini bernama “Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia” disingkat IPeKB Indonesia.

2.       IPeKB Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan perwakilan di Ibu Kota Provinsi dan Ibu Kota Kabupaten/Kota.

 

BAB II

AZAS

Pasal 2

 

IPeKB Indonesia berazaskan Pancasila

 

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 3

 

IPeKB Indonesia memiliki status:

1.   Tidak ada hubungan hierarki dengan organisasi/lembaga lain maupun perorangan ditingkat manapun.

2.   Organisasi profesi.

3.   Tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama dan golongan tertentu.

 

Pasal 4

IPeKB Indonesia memiliki sifat:

1.Demokratis,Mandiri,profesional,

sosial kemasyaratan dan tidak

komersial

2.Memiliki keleluasaan untuk

mengembangkan diri.

3.Berdasarkan kesamaan tujuan.

 

BAB IV

TUJUAN

Pasal 5

 

IPeKB Indonesia bertujuan :

1.   Menyatukan Penyuluh KB, Pengelola KB,individu dankelompok masyarakatyang mempunyai cita-cita yang sama, baik berstatus PNS maupun bukan.

2.   Memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

3.   Meningkatkan kompetensi profesi.

4.   Memperjuangkan hak-hak anggota.

5.   Meningkatkan kepedulian dan peran serta dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

 

1.       Anggota IPeKB Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang berstatus Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) dan Pengelola KB Tingkat Kecamatan serta masyarakat yang peduli terhadap program KB.

2.       Status keanggotaan IPeKB :

a.    Anggota Biasa.

b.   Anggota Luar Biasa

c.    Anggota Kehormatan.

3.    Ketentuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7

 

Struktur organisasi IPeKB Indonesia terdiri dari:

1.           Di Pusat disebut IPeKB Indonesia Pusat.

2.           Di Provinsi  disebut IPeKB Indonesia Daerah.

3.           Di  Kabupaten/kota  disebut IPeKB Indonesia Cabang.

 

Pasal 8

KepengurusanIPeKB Indonesia terdiridari :

1.   Dewan PengurusPusat ( DPP),DewanPengurusDaerah (DPD) dan Dewan PengurusCabang (DPC).

2.   Dewan PengurusPusat,Dewan PengurusDaerah dan Dewan PengurusCabangterdiridaripengurus inti , Pengurus Teras dan pengurusharian.

3.   Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

4.   Pengurus Teras terdiri dariPengurus inti ditambah Ketua I, Ketua II, Sekretaris I,Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara IIdanatau wakil ketua wakil sekretarisdan wakil bendahara.

5.   Pengurus Harian terdiri dari pengurus inti, pengurusterasditambahDepartemen, Bidang, Pengembangan Departemen, Seksi dan Unit Pelaksana Tekhnis ( UPT)

6.   Kepengurusan IPeKB Indonesia( DPP,DPD,DPC) dilengkapi dengan Dewan Penasehat dan DewanPembina.

7.   Pengurus inti dipilih oleh musyawarah Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA) dan Musyawarah Cabang (MUSCAB)

untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.

8.   Pengusulan nama pengurus selain pengurus inti, dilakukan oleh pengurus inti dan tim formatur terpilih

9.   Pengurus inti boleh menjabat maksimal 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama dan tingkatan yang sama.

(terhitung sejak tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPeKB Indonesia ini),

 

BAB VII

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9

1.      Dewan PengurusPusatmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaankeputusanMusyawarahNasional.

2.      Dewan PengurusPusatberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 1 kepadamusyawarahnasionalberikutnya.

3.      Dewan PengurusDaerahmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaankeputusanMusyawarahDaerah.

4.      Dewan PengurusDaerahberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 3 kepadaMusyawarahDaerahberikutnya.

5.      Dewan PengurusCabangmemimpinkepengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaankeputusanMusyawarahCabang.

6.      Dewan PengurusCabangberkewajibanmemberikanlaporan atas pelaksanaanayat 5 kepadamusyawarahCabangberikutnya.

 

 

BAB VIII

ALAT KELENGKAPAN

PASAL 10

1.   Alat kelengkapan terdiri dari :

a.    Dewan Kehormatan

b.   Kode Etik Profesi

c.    Kode Etik Perilaku Jabatan

2.   Ketentuan Alat Kelengkapan IPeKB Indonesia diatur dalam Kode Etik Profesi dan Kode Etik Perilaku

 

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

 

1.       MusyawarahNasional (MUNAS), MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia merupakanotoritastertinggiuntukmenetapkanpengurus inti, kebijakanumum dan menilaisertamensyahkanpertanggungjawabanpengurus.

2.       MusyawarahNasional (MUNAS), MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia dilaksanakan 4 (empat) tahunsekali.

Pasal 12

1.       Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Pusat disebut Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat,utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta Anggota dan undangan lainnya.

2.       Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Provinsi disebut Musyawarah Daerah (MUSDA) dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta anggota dan undangan lainnya.

3.       Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota dan undangan lainnya.

 

Pasal 13

1.   Rapat kerja adalah tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (MUNAS),MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB Indonesia.

2.   Rapat Kerja dilaksanakan minimal satu

kali dalam dua tahun.

 

Pasal 14

1.   Macam-macam rapat antara lain:

a.    Rapat Kerja Pengurus.

b.   Rapat Koordinasi.

  1. Rapat Pimpinan.
  2. Rapat Konsultasi.

2.   Ketentuan Macam-macam rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15

 

Keuangan IPeKB Indonesia bersumber dari :

1.   Iuran anggota.

2.   Sumbangan, bantuan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

3.   Hasil Usaha yang dilakukan oleh unit khusus IPeKB Indonesia

4.   Ketentuan besaran Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

( PO )

Pasal 16

Kekayaan IPeKB Indonesia adalah seluruh barang/inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi aset organisasi.

 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

 

1.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).

2.       Musyawarah Nasional pada ayat (1) minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan pengurus Daerah.

3.       Keputusan Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui minimal oleh 1/2 +1 peserta yang hadir.

 

Pasal 18

Organisasi IPeKB Indonesia dapat dibubarkan secara internal oleh :

1.       Musyawarah Umum di pusat yang selanjutnya disebut musyawarah nasional (MUNAS) yang dilakukan khusus untuk itu, apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus Pusat, 2/3 pengurus daerah dan 2/3 pengurus cabang.

2.       Keputusan pembubaran ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 utusan tersebut pada ayat 1 dan diputuskan oleh 1/2+1 dari yang hadir.

3.       Keputusan pembubaran diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kemudian.

4.       Segera setelah pembubaran IpeKB Indonesia maka mantan pengurus pada periode terakhir harus menyelesaikan urusan hutang-piutang dan kewajiban lainnya.

5.       Kekayaan yang masih ada diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB XII

ATRIBUT

Pasal 19

 

IPeKB Indonesia mempunyai atribut khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

 

1.       Ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah nasional (MUNAS).

 

 


SAMSI JEMBER BERBUAT BAIK JANGAN SEKALI DAN BERBUAT JAHAT BAIK SEKALI

0 Response to "ANGGARAN DASAR IPeKB INDONESIA TAHUN 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel