ANGGARAN RUMAH TANGGA IPeKB INDONESIA

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA

(IPeKB) INDONESIA

 

 

BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1.       Lambang organisasi IPeKB Indonesia adalah segi lima warna biru muda yang didalamnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan 8 pilar berwarna biru ua yang menggambarkan 8 fungsi keluarga,  ikatan pita berwarna kuning emas bertuliskan IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA, dan bertulis akronim :  IPeKB INDONESIA serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.

2.       Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwarna biru muda bergambar lambang pada ayat satu, ukuran bendera menyesuaikan peraturan organisasi yang berlaku.

3.       PATAKA organisasi IpeKB Indonesia bentuk setengah elips daras warna biru tua bergambar lambang pada ayat satu, ukuran menyesuaikan peraturan organisasi yang berlaku.

4.       Lencana IPeKB Indonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan sesuailambangIPeKB Indonesia pada ayat satu.

5.       Kop surat berisi lambang organisasi dipojok kiri, nama organisasi, alamat, nomor telepon,  nomor fax, dan alamat email,  dengan huruf resmi.

6.       Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan  dengan lambang IPeKB Indonesia dengan tinta biru.

7.       Mars dan Hymne yang merupakan ciri khas yang akan diatur oleh pengurus pusat.

8.       Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identitas anggota yang disahkan  dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum pengurus pusat, serta berlaku sepanjang yang bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.

9.       Desainukuran,warna, bentukdanisikartuanggotadibuatseragam oleh DPP IPeKB Indonesia.

10.    Penerbitankartuanggota (biasa, luarbiasadankehormatan) ditetapkanoleh DPP danbisadibuatoleh DPD IPeKBIndonesia.

11.    Anggota IPeKB Indonesia memakai  seragam Batik yang ditetapkan dan seragam lainnya.

12.    Tatakelola tentang atribut selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.

 

 

 

 

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal  2

Syarat menjadi anggota Biasa adalah:

PenyuluhKeluargaBerencana (PKB) dan atausebutanlain yang telahdisahkanperaturan,secaraotomatismenjadianggotaIPeKB Indonesia.

 

Pasal  3

Syarat menjadi anggota luar biasa adalah :

1. Mengajukan permohonan secara tertuliskepadaPengurusCabang / PengurusDaerahatauPengurusPusat IPeKB Indonesia

2. Tenaga Kontrak atau Honorer aktif sebagai PLKB

 

Pasal  4

Syarat menjadi anggota kehormatan adalah :

1.   Tokoh Formal/Non Formal yang berpengaruh dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

2.   Mempunyai kepedulian dan peran serta dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

3.   PernahaktifmenjadipengurusIPeKB Indonesia danberintegritas.

4.   Diminta kesediaannya oleh musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.

5.   Pensiunan PLKB/PKB, OPD KB dan BKKBN.

 

Pasal 5

Status keanggotaan seseorang sebagai anggota berhenti apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan atau dibatalkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Dewan Kehormatan.

 

BAB III

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal6

Kewajibananggotabiasaadalah :

1.  Aktif mengikuti setiap kegiatan organisasi.

2.  Melaksanakan profesi dengan baik dan sungguh-sungguh.

3.  Menjaga dan taat kepada kode etik profesi dan perilaku jabatan PKB.

4.  Membayar iuran anggota dan sumbangan lain yang ditetapkan organisasi

5.  Menggunakan atribut organisasi.

 

Pasal7

Kewajibananggotaluarbiasa dan anggotakehormatanadalah :

1.        Mendukung aktivitas dan program kerja organisasi.

2.        Aktif memberikan dukungan untuk kemajuan organisasi.

3.        Aktif melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk kemajuan organisasi.

 

Pasal   8

Hak anggota biasa adalah :

1.  Memilih dan dipilihmenjadipengurus.

2.  Mendapatkan peningkatan pengembangan profesi.

3.  Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi.

4.  Mendapat bantuan layanan hak kepegawaian yang diatur melalui peraturan organisasi.

 

Pasal9

Hakanggotaluarbiasa dan kehormatanadalah :

1.    Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.

2.    Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.

3.    Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi.

 

BAB  IV

HUBUNGAN TATA KERJA

Pasal 10

Hubungan tata kerja organisasi meliputi :

1.   Hubungan tata kerja, koordinasi dan konsultasi antarDewan Pengurus Cabang, Daerah dan Pusat   dilakukan secara berjenjang dan beretika.

2.   Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Pembina masing-masing.

3.   Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat berhubungan dengan mitra / organisasi lain diatur berdasarkan peraturan organisasi.

 

Pasal 11

Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga (ART ).

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal  12

Syaratumummenjadipengurusadalah :

1.     Anggotabiasadiusulkan dan dipiliholehMusyawarahNasional, MusyawarahDaerah dan MusyawarahCabang.

2.     Bersedia bekerja secaratim,  mengabdi dan bertanggungjawabmenjadipengurus.

3.     Memiliki Integritas dan berkompetenmengelolaorganisasi.

4.     Mendedikasikantenaga, waktu, pikiranuntukkemajuanorganisasi.

 

Pasal 13

Tugas Pengurus

1.   Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.

2.   Menggali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi pencapaian program kerja.

3.   Menyampaikan laporan secara berjenjang setiap 1(satu) tahun sekali.

4.   Menyelenggarakan MUNAS, MUSDA danMUSCAB.

5.   Memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan anggota.

6.   Membantu peningkatan profesionalisme anggota.

 

Pasal 14

Pengurus inti (Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) berhalangan tetap/berhenti dari jabatannya, apabila :

1.     Meninggaldunia.

2.     Mengundurkandiri.

3.     Beralih status keanggotaan dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa/kehormatan sampai maksimal tiga bulan. 

4.     Keanggotaandibatalkansebagaimanadimaksuddalampasal 6.

5.     Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (dalam jabatan yang sama) di organisasi IPeKB pada  tingkatan yang berbedamaksimal 12 bulan.

 

Pasal15

1.   Pengurus yang dikemudianhariberalih status keanggotaanmenjadianggotaluarbiasa/ kehormatan, tetapdapatmenjalankantugasnyasampaiadakeputusanhasilrapatpengurus.

2.   Apabila pengurusmeninggaldunia, mengundurkandiri dan atautidakdapatmelaksanakan tugas makajabatannyadiisiolehanggotabiasa yang ditetapkanmelaluirapatpengurus.

3.   Apabila KetuaUmumberhalangantetapkarenameninggaldunia, mengundurkandiri dan atautidakdapatmelaksanakan tugas, makajabatannyadilaksanakan sementara olehSekretarisUmum dan BendaharaUmumsampaitelahditentukanpenggantinya pada MusyawarahUmumberikutnya.

4.   Apabila SekretarisUmum dan BendaharaUmumberhalangantetapmakajabatannyadilaksanakan sementara olehanggota/penguruslainnya yang dipilihmelaluiRapatPengurus.

5.  Apabila Ketum dan sekumberhalangantetapmaka

a.  bilawaktu yang tersisadalam masa baktinyakurangdarienambulandilaksanakanolehbendum.

b.  bilawaktu yang tersisadalam masa baktinyalebihdarienambulandilaksanakanmusyawarahluarbiasa.

 

BAB VI

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 16

Struktur  Pengurus meliputi Dewan Pengurus dan Dewan Pembina.

1.   Dewan Pengurus meliputi, Pengurus Inti, Pengurus Teras dan Pengurus Harian.

2.   Pengurus Inti adalah pengurus yang dipilih oleh Musyawarah Umum meliputi Ketua Umum/Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris dan Bendahara Umum/Bendahara.

3.   Pengurus Teras adalah yaitu

Ketua I, Ketua II (wakil ketua umum), Sekretaris I, Sekretaris II (wakilsekretaris umum) dan Sendahara I, Sendahara II (wakil bendahara).

4.   Pengurus Harian adalah bagian penting pengurus yang aktif melaksanakan kegiatan yang terhimpun dalam Departemen/ Pengembangan Departemen,Bidang dan Seksi serta Unit Pelaksana Teknis.

5.   Kelengkapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPeKB Indonesia meliputi :

a.   Departemen Organisasi dan Kepengurusan  :

1). Bidang Pembinaan Pengurus dan anggota

          2). Bidang Penguatan Organisasi profesi

          3). Bidang Monitoring dan Evaluasi

b.  Departemen Kompetensi dan kesejahteraan :

1). Bidang pengembangan kompetensi

2). Bidang kepegawaian dan kesejahteraan

3). Bidang kode etik profesi

c.  Departemen Kemitraan  dan Pengabdian Masyarakat :

1). Bidang Kerjasama dan  Kemitraan

2). Bidang Pengabdian Masyarakat

3). Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak

d.  Departemen Harmonisasi pengelolaan dan Pendayagunaan

1). Bidang Pengelolaan PKB oleh Pusat

2). Bidang Pendayagunaan oleh daerah

3). Bidang advokasi dan Bantuan Hukum

e. Pengembangan Departemen:

1). Kampung KB

2). Sertifikasi dan angka kredit PKB

3). Koperasi dan Pameran

4). Pendidikan dan Pelatihan

5). Publikasi dan Media 

6. Kelengkapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPeKB Indonesia dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) IPeKB Indonesia  meliputi :

a. Bidang Organisasi dan Kepengurusan  :

1). Seksi  Pembinaan Pengurus

2). Seksi Penguatan Organisasi

3). Seksi Monitoring dan Evaluasi

b. Bidang Kompotensi dan kesejahteraan :

  1). Seksi Pengembangan Kompotensi

  2). Seksi Peningkatan Kesejahteraan

  3). Seksi Peningkatan Prestasi

     c. Bidang Kemitraan  dan Pengabdian Masyarakat :

1). Seksi Kemitraan

2). Seksi Pengabdian Masyarakat

3). Seksi Pemberdayaan Perempuan danMasyarakat

     d. Bidang Advokasi, Kependudukan dan Hukum:

1). Seksi Advokasi dan Penggerakan

2). Seksi Kependudukan

3). Seksi Bantuan Hukum

     e. Unit Pelaksana Teknis (UPT) :

1). Unit Sertifikasi dan angka kredit PKB

2). Unit Koperasi dan Pameran

3). Unit Pendidikan dan Pelatihan

4). Unit Publikasi dan Media 

7. Pengurus Teras I membina urusan internal (Departemen/Bidang 1 dan 2) dan Pengurus Teras II membina urusan eksternal (Departemen/Bidang c dan d).

8. Khusus untuk Pengembangan Departemen dan UPT pembinaan urusannya akan diatur melalui Peraturan Organisasi (PO).

9. Kelengkapan struktur Dewan PengurusDaerah DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan kondisi daerah.

10.Struktur Organisasi DPD dan DPC dapat mengacu pada contoh  terlampir.

 

 

BAB VII

DEWAN PENASEHAT, DEWAN PEMBINA DAN DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal 17

1.   Dewan Penasehat dan Dewan Pembina berada pada setiap tingkatan wilayah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota).

2.  Dewan Penasehat dan Dewan Pembina terdiri dari :

a.  Satu orang Ketua merangkap anggota

b. Wakil Ketuamerangkapanggota

b.  Anggota

3.   Dewan Penasehat dan DewanPembinameliputiunsurjabatan dan unsurperorangan.

4.  Unsurjabatan dan perorangan yang ditetapkansebagaianggotaDewan Penasehat dan DewanPembina adalah mereka yang memilikidedikasi,integritas dan kepedulian yang tinggiterhadapprogramKependudukan dan KeluargaBerencana (KKB).

5.Jumlah dan komposisi unsurjabatan dan perorangan yang ditetapkansebagaianggotaDewan Penasehat dan DewanPembinadisesuaikandenganstrukturorganisasi yang ada di  Pusat, Daerah dan Cabang.

6. Mekanisme pembinaan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pembina  akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).

 7. Dewan kehormatan PKB berada pada tingkatan pusat dan propinsi.

 8. Dewan Kehormatan melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan.

 9. Susunan, tugas dan kewenangan Dewan kehormatan PKB diatur dalam kode etik profesi.

10. Mekanisme pembinaan dari Dewan Penasehat dan  Dewan Pembina  akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).

 

Pasal 18

SyaratumummenjadianggotaDewan Penasehat, DewanPembinadan Dewan Kehormatan adalah :

1.   Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).

2.   Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diusulkan oleh peserta musyawarah dan ditetapkan oleh rapat pengurus.

3.   Anggota Dewan kehormatan diusulkan oleh rapat pengurus, dalam komando ketua umum.

4.   Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari ketua dan wakil ketua yang otomatis dijabat oleh ketua umum dan ketua I.

5.   Dewan Kehormatan dibantu oleh komisi pembinaan, pengawasan dan penindakan.

6.   Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak aktif melaksanakan tugas.

7.   Pergantian anggota Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan ditetapkan melalui rapat pengurus.

 

 

Pasal19

1. Tugas Dewan Penasehat dan DewanPembinaadalah:

a.    Memberi masukan kepada pengurus dalam  pengelolaan organisasi

b.   Memberi dukungan kepada pengurus untuk kemajuan organisasi

c.    Sebagai mediator terhadap pemangku kepentingan dan mitra organisasi

d.   Aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi

 

2. Tugas Dewan Kehormatan PKB adalah:

a.    Melakukan pembinaan perilaku anggota organisasi

b.   Melakukan pengawasan atas perilaku anggota organisasi

c.    Melakukan penindakan atas pelanggaran kode etik

 

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 20

1.       Musyawarah terdiri dari Musyawarah Umum dan Musyawarah Luar Biasa.

2.       Musyawarah umum dilakukan pada akhir masa jabatan kepengurusan, sekaligus memilih dan menetapkan pengurus yang baru.

3.       Musyawarah Umum untuk Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).

4.       Pelaksanaan Musyawarah Umum dilaksanakan oleh pengurus di setiap tingkatan.

5.       Musyawarah Umum disetiap tingkatan sah dilaksanakan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.

6.       Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila ada hal-hal  yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.

7.       HaksuaradalamMusyawarahNasionaladalahutusandariunsurPengurusPusat, unsurPengurusDaerah dan khusus unsurPengurusCabang adalah sebesar dua puluh persen dari jumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) dalam provinsi yang bersangkutan dan membawa surat mandat dari DPD.

8.       Hak suara dalam musda adalah utusan dari unsur pengurus DPD dan pengurus inti DPC.

9.       Hak suara dalam Muscab adalah dari unsur pengurus DPC dan seluruh anggota.

 

Pasal 21

1.       Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia disebut MUKER dilaksanakan minimal 2 (dua)tahun sekali, guna membahas evaluasi dan perencanaan program.

2.       Musyawarah Kerja untuk tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab).

3.       Peserta Mukernas adalah DPP, utusan DPD, utusan DPC dan undangan.

4.       Peserta Mukerda adalah DPD, utusan DPC dan undangan.

5.       Peserta Mukercab adalah DPC, Anggota dan undangan.

6.       Undangan musyawarah kerja adalah mitra kerja, dewan pembina, mantan pengurus, pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Pasal 22

Macam-macam rapat :

1.   Rapat Kerja  yaitu :

a.    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dihadiri oleh DPP dan undangan, dilaksanakan minimal 1 ( satu ) tahun sekali.

b.   Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dihadiri DPD dan undangan, dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.

c.    Rapat Kerja Cabang (Rakercab)dihadiri oleh DPC dan undangan, dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.

2.   Rapat Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Pengurus, Dewan Penasehat  dan Dewan Pembina, dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan  sekali.

3.   Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsur Ketua, SekretarisdanBendahara di Pusat, Daerah dan Cabang, dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

4.   Rapat Konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Cabang/ Daerah yang dihadiri oleh pengurus setingkat di atasnya.

 

 

 

 

BAB IX

PRODUK HUKUM

Pasal 23

Produk Hukum Organisasi meliputi :

1.       Peraturan Organisasi (PO) merupakan pedoman dasar yang mengatur urusan organisasi dalam bidang-bidang tertentu sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi.

2.       Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak pengurus dalam menjalankan organisasi.

3.       Surat  Edaran Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota  berpartisipasi aktif dalam memajukan organisasi.

4.       Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan organisasi  kepada pengurus / anggota untuk melaksanakan tugas organisasi.

5.       Surat Peringatan merupakan teguran/ peringatan yang ditujukan kepada seseorang/ lembaga/ anggota untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan/ sikap yang merugikan kepentingan organisasi.

6.       Surat Pemberhentian dan atau Pembatalan Anggota merupakan tindakan pengurus setelah surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.

 

 

 

 

Pasal 24

Penetapan Surat Keputusan Pengurus :

1.      Susunan Dewan Pengurus Pusat  ditetapkan dan disahkan  oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

2.      Dewan Pengurus Pusat dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala BKKBN atau pejabat dari kementerian/ kelembagaan negara.

3.      Susunan Dewan Pengurus Daerah ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

4.      Dewan Pengurus Daerah dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat dan dikukuhkan oleh Pejabat Daerah di tingkat  Provinsi.

5.      Susunan Dewan Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan dengan  Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah.

6.      Dewan Pengurus Cabang dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah dan dikukuhkan oleh Pejabat Daerahdi tingkat Kabupaten/Kota.

7.      Apabila Dewan Pengurus Cabang sudah terbentuk, sementara Dewan Pengurus Daerah belum terbentuk atau tak dapat menjalankan tugas maka susunan pengurus ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

 

Pasal 25

Sistem administrasi organisasi ditetapkan melalui rapat kerja pengurus.

 

 

 

 

BAB X

TATA TERTIB PEMILIHAN

Pasal 26

1.       PemilihanPengurus Inti (KetuaUmum, SekretarisUmum dan BendaharaUmum) dilakukanmelaluipenetapanbakalcalon dan pemilihancalontetap.

2.       PenetapanbakalcalonPengurus Inti dilakukandengan cara  setiaputusan daerah/cabangmengajukanpalingbanyak 3 (tiga) namabakalcalonKetuaUmum, 3 (tiga) namabakalcalonSekretarisumum dan 3 (tiga) namabakalcalonBendaharaUmum.

3.       BakalcalonKetuaUmum, SekretarisUmum dan BendaharaUmum  yang mendapatsuaratertinggi 1 sampai 3 ditetapkansebagaicalontetap.

4.       Calon tetap Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum dipilih oleh setiap peserta sidang danmemiliki 1 (satu)haksuara(onemanone vote), dansetiappeninjauhanyamemilikihakbicara.

5.       CalonKetuaUmum, calonSekretarisUmumdancalonBendaharaUmum yang mendapatkansuaraterbanyakditetapkansebagaiKetuaUmumterpilih, SekretarisUmumterpilih,danBendaharaUmumterpilih.

 

Pasal 27

1.       Penyusunan kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum terpilih, Sekretaris Umum terpilih dan Bendahara Umum terpilih bersama Tim Formatur.

2.       Tim Formatur terdiri dari Pengurus Inti terpilih dan beberapa Utusan Daerah. 

3.       Jumlah anggota formatur  dari  utusan daerah/ utusan cabang dan cara pemilihannya ditetapkan oleh Majelis Sidang.

4.       Tugas Tim Formatur adalah :

a.        Membentuk kelengkapan susunan pengurus

b.       Mengusulkananggota Dewan Penasehatdan Dewan Pembina

c.        Menindaklanjuti agar kepengurusan mendapat surat keputusan, pelantikan dan pengukuhan sebagaimana diatur dalam pasal 25

d.       Kepengurusan memperhatikan kemampuan kompetensi manajemen berorganisasi dan keterwakilan daerah geografis

 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB).

2.      Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh 2/3 Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan Pengurus Daerah.

3.      Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh ½+1 anggota yang hadir.

 

 


SAMSI JEMBER BERBUAT BAIK JANGAN SEKALI DAN BERBUAT JAHAT BAIK SEKALI

3 Responses to "ANGGARAN RUMAH TANGGA IPeKB INDONESIA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel