ANGGARAN RUMAH TANGGA IPeKB INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENYULUH KELUARGA
BERENCANA
(IPeKB) INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang organisasi IPeKB
Indonesia adalah segi lima warna biru muda yang
didalamnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan 8 pilar berwarna biru ua yang menggambarkan
8 fungsi keluarga, ikatan pita
berwarna kuning emas bertuliskan IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA,
dan bertulis akronim : IPeKB INDONESIA
serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.
2.
Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwarna biru
muda bergambar lambang pada ayat satu, ukuran bendera menyesuaikan peraturan
organisasi yang berlaku.
3.
PATAKA organisasi IpeKB Indonesia bentuk setengah elips
daras warna biru tua bergambar lambang pada ayat satu, ukuran menyesuaikan
peraturan organisasi yang berlaku.
4.
Lencana IPeKB Indonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan sesuailambangIPeKB Indonesia pada ayat satu.
5.
Kop surat berisi lambang organisasi dipojok kiri, nama
organisasi, alamat, nomor telepon, nomor
fax, dan alamat email, dengan huruf
resmi.
6.
Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan dengan lambang IPeKB Indonesia dengan tinta
biru.
7.
Mars dan Hymne yang merupakan ciri khas yang akan diatur
oleh pengurus pusat.
8.
Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identitas anggota
yang disahkan dan ditandatangani oleh
ketua umum dan sekretaris umum pengurus pusat, serta berlaku sepanjang yang
bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.
9.
Desainukuran,warna,
bentukdanisikartuanggotadibuatseragam oleh DPP IPeKB Indonesia.
10.
Penerbitankartuanggota (biasa, luarbiasadankehormatan)
ditetapkanoleh DPP danbisadibuatoleh DPD IPeKBIndonesia.
11.
Anggota
IPeKB Indonesia memakai seragam Batik
yang ditetapkan dan seragam lainnya.
12.
Tatakelola
tentang atribut selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat menjadi anggota Biasa adalah:
PenyuluhKeluargaBerencana (PKB) dan atausebutanlain yang
telahdisahkanperaturan,secaraotomatismenjadianggotaIPeKB Indonesia.
Pasal 3
Syarat menjadi anggota luar
biasa adalah :
1. Mengajukan permohonan secara tertuliskepadaPengurusCabang /
PengurusDaerahatauPengurusPusat IPeKB Indonesia
2. Tenaga Kontrak atau Honorer aktif sebagai PLKB
Pasal 4
Syarat menjadi anggota kehormatan adalah :
1. Tokoh Formal/Non Formal yang
berpengaruh dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga (KKBPK).
2. Mempunyai kepedulian dan
peran serta dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga (KKBPK).
3. PernahaktifmenjadipengurusIPeKB Indonesia danberintegritas.
4. Diminta kesediaannya oleh
musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.
5. Pensiunan PLKB/PKB, OPD KB dan BKKBN.
Pasal 5
Status keanggotaan seseorang sebagai anggota berhenti
apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan atau dibatalkan oleh Dewan
Pengurus Pusat atas rekomendasi Dewan
Kehormatan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal6
Kewajibananggotabiasaadalah :
1.
Aktif mengikuti setiap kegiatan organisasi.
2.
Melaksanakan profesi dengan baik dan sungguh-sungguh.
3.
Menjaga dan taat kepada kode etik profesi dan perilaku jabatan PKB.
4.
Membayar iuran anggota dan sumbangan lain yang ditetapkan organisasi
5.
Menggunakan atribut organisasi.
Pasal7
Kewajibananggotaluarbiasa dan anggotakehormatanadalah :
1.
Mendukung aktivitas dan program kerja organisasi.
2.
Aktif memberikan dukungan untuk kemajuan organisasi.
3.
Aktif melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan
untuk kemajuan organisasi.
Pasal 8
Hak anggota biasa adalah :
1.
Memilih dan dipilihmenjadipengurus.
2.
Mendapatkan peningkatan pengembangan profesi.
3.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi.
4.
Mendapat bantuan layanan hak kepegawaian yang diatur melalui peraturan organisasi.
Pasal9
Hakanggotaluarbiasa dan kehormatanadalah :
1.
Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.
2.
Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.
3.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi.
BAB IV
HUBUNGAN TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan tata kerja organisasi meliputi :
1.
Hubungan tata kerja, koordinasi dan
konsultasi antarDewan Pengurus Cabang, Daerah dan Pusat
dilakukan secara berjenjang dan beretika.
2.
Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat melakukan
hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Pembina masing-masing.
3.
Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat berhubungan
dengan mitra / organisasi lain diatur berdasarkan peraturan organisasi.
Pasal 11
Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampiran
Anggaran Rumah Tangga (ART ).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Syaratumummenjadipengurusadalah :
1.
Anggotabiasadiusulkan dan dipiliholehMusyawarahNasional,
MusyawarahDaerah dan MusyawarahCabang.
2.
Bersedia bekerja secaratim, mengabdi dan bertanggungjawabmenjadipengurus.
3.
Memiliki Integritas dan berkompetenmengelolaorganisasi.
4.
Mendedikasikantenaga, waktu,
pikiranuntukkemajuanorganisasi.
Pasal 13
Tugas Pengurus
1.
Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh
MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.
2.
Menggali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi
pencapaian program kerja.
3.
Menyampaikan laporan secara berjenjang setiap 1(satu)
tahun sekali.
4.
Menyelenggarakan MUNAS, MUSDA danMUSCAB.
5.
Memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan anggota.
6.
Membantu peningkatan profesionalisme anggota.
Pasal 14
Pengurus inti (Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum) berhalangan tetap/berhenti dari jabatannya, apabila :
1.
Meninggaldunia.
2.
Mengundurkandiri.
3.
Beralih status keanggotaan dari anggota biasa menjadi
anggota luar biasa/kehormatan sampai maksimal tiga bulan.
4.
Keanggotaandibatalkansebagaimanadimaksuddalampasal 6.
5.
Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (dalam jabatan yang sama) di organisasi IPeKB pada tingkatan
yang berbedamaksimal 12 bulan.
Pasal15
1.
Pengurus yang dikemudianhariberalih status
keanggotaanmenjadianggotaluarbiasa/ kehormatan, tetapdapatmenjalankantugasnyasampaiadakeputusanhasilrapatpengurus.
2.
Apabila pengurusmeninggaldunia, mengundurkandiri dan
atautidakdapatmelaksanakan tugas makajabatannyadiisiolehanggotabiasa yang
ditetapkanmelaluirapatpengurus.
3.
Apabila KetuaUmumberhalangantetapkarenameninggaldunia,
mengundurkandiri dan atautidakdapatmelaksanakan tugas, makajabatannyadilaksanakan
sementara olehSekretarisUmum dan BendaharaUmumsampaitelahditentukanpenggantinya
pada MusyawarahUmumberikutnya.
4.
Apabila SekretarisUmum dan BendaharaUmumberhalangantetapmakajabatannyadilaksanakan
sementara olehanggota/penguruslainnya yang dipilihmelaluiRapatPengurus.
5. Apabila Ketum dan
sekumberhalangantetapmaka
a. bilawaktu yang tersisadalam
masa baktinyakurangdarienambulandilaksanakanolehbendum.
b. bilawaktu yang tersisadalam
masa baktinyalebihdarienambulandilaksanakanmusyawarahluarbiasa.
BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Pengurus meliputi Dewan Pengurus dan Dewan
Pembina.
1.
Dewan Pengurus meliputi, Pengurus Inti, Pengurus Teras
dan Pengurus Harian.
2.
Pengurus Inti adalah pengurus yang dipilih oleh
Musyawarah Umum meliputi Ketua Umum/Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris dan Bendahara Umum/Bendahara.
3.
Pengurus Teras adalah yaitu
Ketua I, Ketua II (wakil
ketua umum), Sekretaris I, Sekretaris II (wakilsekretaris umum) dan Sendahara
I, Sendahara II (wakil bendahara).
4.
Pengurus Harian adalah bagian penting pengurus yang aktif
melaksanakan kegiatan yang terhimpun dalam Departemen/ Pengembangan Departemen,Bidang dan Seksi serta Unit Pelaksana Teknis.
5.
Kelengkapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPeKB Indonesia meliputi :
a.
Departemen Organisasi dan Kepengurusan :
1). Bidang Pembinaan Pengurus dan anggota
2). Bidang Penguatan Organisasi profesi
3). Bidang Monitoring dan
Evaluasi
b.
Departemen Kompetensi dan kesejahteraan :
1). Bidang pengembangan kompetensi
2). Bidang kepegawaian dan kesejahteraan
3). Bidang kode etik profesi
c.
Departemen Kemitraan
dan Pengabdian Masyarakat :
1). Bidang Kerjasama dan Kemitraan
2). Bidang Pengabdian Masyarakat
3). Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak
d.
Departemen Harmonisasi pengelolaan dan
Pendayagunaan
1). Bidang Pengelolaan PKB oleh Pusat
2). Bidang Pendayagunaan oleh daerah
3). Bidang advokasi dan Bantuan Hukum
e. Pengembangan Departemen:
1). Kampung KB
2). Sertifikasi dan angka kredit PKB
3). Koperasi dan Pameran
4). Pendidikan dan Pelatihan
5). Publikasi dan Media
6.
Kelengkapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPeKB Indonesia dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) IPeKB Indonesia meliputi
:
a. Bidang Organisasi dan Kepengurusan :
1). Seksi Pembinaan Pengurus
2). Seksi Penguatan Organisasi
3). Seksi Monitoring dan Evaluasi
b. Bidang Kompotensi dan
kesejahteraan :
1). Seksi Pengembangan Kompotensi
2). Seksi Peningkatan Kesejahteraan
3). Seksi Peningkatan Prestasi
c. Bidang Kemitraan
dan Pengabdian Masyarakat :
1). Seksi Kemitraan
2). Seksi Pengabdian Masyarakat
3). Seksi Pemberdayaan Perempuan
danMasyarakat
d. Bidang Advokasi, Kependudukan dan Hukum:
1). Seksi Advokasi dan
Penggerakan
2). Seksi Kependudukan
3). Seksi Bantuan Hukum
e. Unit
Pelaksana Teknis (UPT) :
1). Unit Sertifikasi dan angka kredit PKB
2). Unit Koperasi dan Pameran
3). Unit Pendidikan dan Pelatihan
4). Unit Publikasi dan Media
7.
Pengurus Teras I membina urusan internal (Departemen/Bidang 1 dan 2) dan Pengurus Teras II
membina urusan eksternal (Departemen/Bidang c dan d).
8.
Khusus untuk Pengembangan Departemen dan UPT pembinaan urusannya akan
diatur melalui Peraturan Organisasi (PO).
9.
Kelengkapan struktur Dewan PengurusDaerah DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan
kondisi daerah.
10.Struktur Organisasi DPD
dan DPC dapat mengacu pada contoh
terlampir.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT, DEWAN PEMBINA DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 17
1.
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina berada pada setiap
tingkatan wilayah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota).
2. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina terdiri dari :
a.
Satu orang Ketua merangkap anggota
b. Wakil Ketuamerangkapanggota
b.
Anggota
3.
Dewan Penasehat dan DewanPembinameliputiunsurjabatan dan unsurperorangan.
4. Unsurjabatan dan perorangan yang ditetapkansebagaianggotaDewan Penasehat dan DewanPembina adalah mereka yang memilikidedikasi,integritas dan kepedulian yang tinggiterhadapprogramKependudukan dan KeluargaBerencana
(KKB).
5.Jumlah dan komposisi unsurjabatan dan perorangan yang ditetapkansebagaianggotaDewan Penasehat dan DewanPembinadisesuaikandenganstrukturorganisasi yang ada
di Pusat, Daerah dan Cabang.
6. Mekanisme pembinaan dari
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina akan diatur
dalam Peraturan Organisasi (PO).
7. Dewan kehormatan PKB berada pada tingkatan
pusat dan propinsi.
8. Dewan Kehormatan melaksanakan
fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan.
9. Susunan, tugas dan kewenangan
Dewan kehormatan PKB diatur dalam kode etik profesi.
10. Mekanisme pembinaan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pembina
akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 18
SyaratumummenjadianggotaDewan Penasehat, DewanPembinadan Dewan Kehormatan adalah :
1.
Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang
Kependudukan dan Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).
2.
Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diusulkan oleh peserta musyawarah
dan ditetapkan oleh rapat pengurus.
3.
Anggota Dewan kehormatan diusulkan oleh rapat pengurus, dalam komando ketua umum.
4.
Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari ketua dan wakil ketua yang otomatis
dijabat oleh ketua umum dan ketua I.
5.
Dewan Kehormatan dibantu oleh komisi pembinaan, pengawasan dan penindakan.
6.
Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina berhenti karena meninggal dunia,
mengundurkan diri dan tidak aktif melaksanakan tugas.
7.
Pergantian anggota Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan ditetapkan melalui rapat
pengurus.
Pasal19
1. Tugas Dewan Penasehat dan DewanPembinaadalah:
a.
Memberi masukan kepada pengurus dalam pengelolaan organisasi
b.
Memberi dukungan kepada pengurus untuk kemajuan organisasi
c.
Sebagai mediator terhadap pemangku kepentingan dan
mitra organisasi
d.
Aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
2. Tugas Dewan Kehormatan PKB adalah:
a.
Melakukan pembinaan perilaku
anggota organisasi
b.
Melakukan pengawasan atas perilaku anggota organisasi
c.
Melakukan penindakan atas pelanggaran kode etik
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
1.
Musyawarah terdiri dari Musyawarah Umum dan Musyawarah
Luar Biasa.
2.
Musyawarah umum dilakukan pada akhir masa jabatan
kepengurusan, sekaligus memilih dan menetapkan pengurus yang baru.
3.
Musyawarah Umum untuk Tingkat Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah
Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).
4.
Pelaksanaan Musyawarah Umum dilaksanakan oleh pengurus di
setiap tingkatan.
5.
Musyawarah Umum disetiap tingkatan sah dilaksanakan,
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
6.
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut
kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
7.
HaksuaradalamMusyawarahNasionaladalahutusandariunsurPengurusPusat,
unsurPengurusDaerah dan khusus unsurPengurusCabang adalah sebesar dua puluh
persen dari jumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) dalam provinsi yang bersangkutan
dan membawa surat mandat dari DPD.
8.
Hak suara dalam musda adalah utusan dari unsur pengurus DPD dan pengurus
inti DPC.
9.
Hak suara dalam Muscab adalah dari unsur pengurus DPC dan seluruh anggota.
Pasal 21
1.
Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia
disebut MUKER dilaksanakan minimal 2 (dua)tahun sekali, guna membahas evaluasi dan perencanaan program.
2.
Musyawarah Kerja untuk tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota
selanjutnya disebut Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Musyawarah Kerja
Daerah (Mukerda) dan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab).
3.
Peserta Mukernas adalah DPP, utusan DPD, utusan DPC dan undangan.
4.
Peserta Mukerda adalah DPD, utusan DPC dan undangan.
5.
Peserta Mukercab adalah DPC, Anggota dan undangan.
6.
Undangan musyawarah kerja adalah mitra kerja, dewan pembina, mantan
pengurus, pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 22
Macam-macam rapat :
1. Rapat
Kerja yaitu :
a. Rapat
Kerja Nasional (Rakernas)
dihadiri oleh DPP dan undangan,
dilaksanakan minimal 1 ( satu ) tahun sekali.
b. Rapat
Kerja Daerah
(Rakerda) dihadiri DPD dan undangan, dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
c. Rapat
Kerja Cabang (Rakercab)dihadiri oleh DPC
dan undangan, dilaksanakan
minimal 1 (satu) tahun sekali.
2. Rapat
Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Pengurus, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
3. Rapat
Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsur Ketua, SekretarisdanBendahara di
Pusat, Daerah dan
Cabang, dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
4. Rapat
Konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Cabang/ Daerah yang dihadiri
oleh pengurus setingkat di atasnya.
BAB IX
PRODUK HUKUM
Pasal 23
Produk Hukum Organisasi meliputi :
1.
Peraturan Organisasi (PO) merupakan pedoman dasar yang mengatur urusan
organisasi dalam bidang-bidang tertentu sebagai acuan dalam menjalankan roda
organisasi.
2.
Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat
untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak pengurus dalam menjalankan organisasi.
3.
Surat Edaran
Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota berpartisipasi aktif dalam memajukan organisasi.
4.
Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan organisasi kepada pengurus / anggota untuk melaksanakan
tugas organisasi.
5.
Surat Peringatan merupakan teguran/ peringatan yang
ditujukan kepada seseorang/ lembaga/ anggota untuk diketahui bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindakan/ sikap yang merugikan kepentingan
organisasi.
6.
Surat Pemberhentian dan atau Pembatalan Anggota merupakan
tindakan pengurus setelah surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.
Pasal 24
Penetapan Surat Keputusan Pengurus :
1.
Susunan Dewan Pengurus Pusat ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum.
2.
Dewan Pengurus Pusat dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala
BKKBN atau pejabat dari kementerian/ kelembagaan negara.
3.
Susunan Dewan Pengurus Daerah ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
4.
Dewan Pengurus Daerah dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat dan dikukuhkan oleh Pejabat Daerah di tingkat Provinsi.
5.
Susunan Dewan Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan
Dewan Pengurus Daerah.
6.
Dewan Pengurus Cabang dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah
dan dikukuhkan oleh Pejabat Daerahdi tingkat Kabupaten/Kota.
7.
Apabila Dewan Pengurus Cabang sudah terbentuk, sementara
Dewan Pengurus Daerah belum terbentuk atau tak dapat menjalankan tugas maka
susunan pengurus ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 25
Sistem administrasi organisasi ditetapkan melalui rapat
kerja pengurus.
BAB X
TATA TERTIB PEMILIHAN
Pasal 26
1.
PemilihanPengurus Inti (KetuaUmum, SekretarisUmum dan
BendaharaUmum) dilakukanmelaluipenetapanbakalcalon dan pemilihancalontetap.
2.
PenetapanbakalcalonPengurus Inti dilakukandengan
cara setiaputusan daerah/cabangmengajukanpalingbanyak
3 (tiga) namabakalcalonKetuaUmum, 3 (tiga) namabakalcalonSekretarisumum dan 3 (tiga)
namabakalcalonBendaharaUmum.
3.
BakalcalonKetuaUmum, SekretarisUmum dan
BendaharaUmum yang
mendapatsuaratertinggi 1 sampai 3 ditetapkansebagaicalontetap.
4.
Calon tetap Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum dipilih oleh setiap peserta sidang danmemiliki 1 (satu)haksuara(onemanone vote), dansetiappeninjauhanyamemilikihakbicara.
5.
CalonKetuaUmum,
calonSekretarisUmumdancalonBendaharaUmum yang
mendapatkansuaraterbanyakditetapkansebagaiKetuaUmumterpilih,
SekretarisUmumterpilih,danBendaharaUmumterpilih.
Pasal 27
1.
Penyusunan kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum
terpilih, Sekretaris Umum terpilih dan Bendahara Umum terpilih bersama Tim Formatur.
2.
Tim Formatur terdiri dari Pengurus Inti terpilih dan
beberapa Utusan Daerah.
3.
Jumlah anggota formatur dari utusan daerah/ utusan cabang dan cara pemilihannya ditetapkan oleh Majelis
Sidang.
4.
Tugas Tim Formatur adalah :
a.
Membentuk kelengkapan susunan pengurus
b.
Mengusulkananggota
Dewan Penasehatdan Dewan Pembina
c.
Menindaklanjuti agar kepengurusan mendapat surat
keputusan, pelantikan dan pengukuhan sebagaimana diatur dalam
pasal 25
d.
Kepengurusan memperhatikan kemampuan kompetensi manajemen berorganisasi dan
keterwakilan daerah geografis
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 28
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB).
2.
Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh 2/3
Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan Pengurus Daerah.
3.
Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh
½+1 anggota yang hadir.
Mantap ... 👍👍
ReplyDeleteJioz...
ReplyDeleteTitip blog saya juga, sudah 2 tahunan terbengkalai (╥﹏╥)
gurujenewa.blogspot.com
Niceeee👌
ReplyDelete